Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2016. APBD mengalami perubahan dengan penambahan pendapatan sebesar Rp. 15.816.346.803,00 sehingga total menjadi Rp. 812.376.480.000,00. Belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp. 45.819.580.127,00 sehingga total menjadi Rp. 839.379.713.606,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (27.003.233.324,00). Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah, dengan penerimaan sebesar Rp. 30.003.233.324,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja daerah, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.