Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 158 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1999 tentang Memberikan Amnesti Kepada Para Terpidana

Juga dikenal sebagai: Keppres 158/1999 · Keppres No. 158 Tahun 1999 · Keppres Nomor 158 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 1999Tanggal Penetapan:10 Desember 1999
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemberikan Amnesti Kepada Para Terpidana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 1999
Tanggal Penetapan10 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah Timor Timur secara menyeluruh dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada para terpidana dan tersangka yang terlibat dalam tindak pidana politik dan kriminal. Amnesti diberikan kepada 64 terpidana, menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap mereka. Abolisi diberikan kepada 6 tersangka, menghapuskan semua penuntutan terhadap mereka. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)