Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan perekonomian terkini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib melalui pengelolaan persampahan yang efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Objek retribusi adalah jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, meliputi kompleks pasar/terminal, industri pabrik, usaha/jasa, perdagangan, fasilitas umum, rumah tangga, dan terminal bus.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan persampahan/kebersihan.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan lokasi dan jenis pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
- Struktur tarif digolongkan berdasarkan lokasi dan jenis pelayanan, dengan besaran tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan.
- Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
- Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan oleh Bupati.
- Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Retribusi harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) kali masa retribusi, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengaturan mengenai sanksi administratif berupa bunga 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
- Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.