Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 7/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Februari 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Februari 2014
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Gorontalo Utara untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kantor ULP bertanggung jawab secara teknis fungsional dan administratif kepada Bupati Gorontalo Utara. Tugas Kantor ULP adalah melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa untuk seluruh SKPD sampai tahap penetapan pemenang, dengan nilai pengadaan barang/jasa/pekerjaan konstruksi lainnya di atas Rp. 200.000.000,- dan pengadaan jasa konsultasi di atas Rp. 50.000.000,-. Fungsi Kantor ULP meliputi penyusunan rencana pemilihan penyedia, penetapan dokumen pengadaan, pengumuman pelaksanaan pengadaan, penilaian kualifikasi penyedia, evaluasi penawaran, menjawab sanggahan, penetapan penyedia, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan kepada PA/KPA. Susunan organisasi ULP terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Perencanaan dan Pengadaan; Evaluasi Pelaporan dan Pengelolaan Dokumen; Hukum dan Sanggah), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertanggung jawab terhadap kegiatan teknis dan administrasi ULP. Pembiayaan kegiatan pengadaan dibebankan pada APBD Kabupaten Gorontalo Utara.

(-)

(-)