Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 63 Tahun 2011

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 63 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Semarang 63/2011 · Perbup Kabupaten Semarang No. 63 Tahun 2011 · Perbup Kabupaten Semarang Nomor 63 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2011Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku28 Juni 2011
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Bupati ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, terbuka, dan akuntabel melalui sistem pelayanan informasi dan dokumentasi yang optimal. Kebijakan ini menetapkan tata kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang sebagai tindak lanjut dari ketentuan pengelolaan pelayanan informasi publik.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan PPID yang melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas pelayanan informasi, dengan tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. PPID dibantu oleh PPID Pembantu di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Struktur organisasi PPID terdiri dari Dewan Pertimbangan, PPID, dan PPID Pembantu, yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam pengumpulan, penyimpanan, verifikasi, serta penyediaan informasi publik.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan informasi, termasuk batasan mengenai informasi yang dikecualikan (rahasia) berdasarkan kriteria perlindungan kepentingan negara, hak kekayaan intelektual, persaingan usaha, serta rahasia jabatan. Selain itu, diatur pula mekanisme permohonan informasi bagi masyarakat, persyaratan administratif bagi pemohon, jangka waktu penyelesaian permohonan, serta prosedur pengajuan keberatan jika permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi. Seluruh biaya operasional pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang.

(-)

(-)