Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 6/2020 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2020Tanggal Penetapan:7 September 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku07 September 2020
Tanggal Penetapan07 September 2020
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2021. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, serta menggali potensi sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Ketentuan substansial mencakup penyertaan modal kepada: 1. PT. Bank Jateng sebesar Rp10.000.000.000,00 untuk peningkatan ekspansi kredit kepada sektor produktif dan UMKM serta peningkatan pelayanan perbankan. 2. PT. Jamkrida Jateng sebesar Rp 2.000.000.000,00 untuk memperkuat permodalan dan peningkatan pelayanan. 3. Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan sebesar Rp 6.749.628.000,00 untuk peningkatan cakupan layanan air minum untuk program Hibah Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 4. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha sebesar Rp 2.500.000.000,00 untuk ekspansi kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah. Peraturan ini juga mengatur bahwa jika Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma berubah bentuk badan hukumnya, maka Penyertaan Modal tetap dinyatakan sah dan berlaku.

(-)

(-)