Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 4/2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2016Tanggal Penetapan:5 September 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEUANGAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku05 September 2016
Tanggal Penetapan05 September 2016
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan Substansial:

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa: Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDesa, menetapkan PTPKD, menyetujui pengeluaran, dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. Kepala Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara.

APBDesa: APBDesa terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Pendapatan Desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PADesa), Transfer (Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten), dan Pendapatan Lain-Lain. Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Pembiayaan Desa meliputi Penerimaan Pembiayaan (SiLPA, Pencairan Dana Cadangan, Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan) dan Pengeluaran Pembiayaan (Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Desa).

Hak dan Kewajiban:

  • Penghasilan Pemerintah Desa: Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima penghasilan tetap yang bersumber dari ADD, serta tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
  • Pengelolaan Keuangan Desa: Meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dilaksanakan melalui rekening kas desa dan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

(-)

(-)