di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 4/2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan Substansial:
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa: Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDesa, menetapkan PTPKD, menyetujui pengeluaran, dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. Kepala Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara.
APBDesa: APBDesa terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Pendapatan Desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PADesa), Transfer (Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten), dan Pendapatan Lain-Lain. Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Pembiayaan Desa meliputi Penerimaan Pembiayaan (SiLPA, Pencairan Dana Cadangan, Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan) dan Pengeluaran Pembiayaan (Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Desa).
Hak dan Kewajiban: