Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pemberhentian KH. Rusli Adbul Wahid Sebagai Menteri Negara Urusan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1957 · Keppres No. 10 Tahun 1957 · Keppres Nomor 10 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 1957Tanggal Penetapan:28 Januari 1957
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian KH. Rusli Adbul Wahid Sebagai Menteri Negara Urusan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Januari 1957
Tanggal Penetapan28 Januari 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan penerimaan pengunduran diri Sdr. K.H. Rusli Abdulwahid dari jabatannya sebagai Menteri Negara Urusan Umum. Pengunduran diri ini berlaku terhitung sejak tanggal 15 Januari 1957. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Perdana Menteri dan mendengar Dewan Menteri. Presiden Republik Indonesia, Sukarno, menetapkan keputusan ini dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh Sdr. K.H. Rusli Abdulwahid kepada negara.

(-)

(-)