Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Zakat, Infaq dan Shodaqoh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 4/2015 · Perda Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:31 Maret 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Kelola Zakat, Infaq dan Shodaqoh
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan31 Maret 2015
Tempat PenetapanBangko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata kelola zakat, infaq, dan shadaqah di Kabupaten Merangin. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mengentaskan kemiskinan, menghilangkan kesenjangan sosial, dan menunjang pembangunan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan maksud untuk mendayagunakan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada mustahik dan amil zakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

Ketentuan Substansial:

Subjek zakat adalah orang Islam atau korporasi/lembaga Islam. Objek pengelolaan zakat adalah zakat yang diberikan atau dipungut dari muzakki sesuai ketentuan agama. Dibentuk BAZNAS Kabupaten sebagai lembaga pengelola zakat, infaq, dan shadaqah. BAZNAS Kabupaten bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten. BAZNAS Kabupaten dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada berbagai instansi dan tingkatan wilayah. Dalam hal belum terjangkau oleh BAZNAS dan UPZ, pengelolaan zakat dapat dilakukan oleh amil zakat perseorangan dengan pemberitahuan kepada kepala kantor urusan agama kecamatan.

BAZNAS Kabupaten dibantu oleh sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administratif. BAZNAS Kabupaten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati setiap 6 bulan dan akhir tahun. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah. Pengumpulan zakat dilaksanakan oleh BAZNAS dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki. Pendistribusian zakat harus sesuai dengan tuntunan agama dan peraturan yang berlaku, dengan mengutamakan asnaf fakir dan miskin. Pendayagunaan zakat bertujuan meningkatkan kesejahteraan mustahiq agar dapat berubah menjadi muzakki.

(-)

1. BAZNAS atau LAZ dikenakan sanksi administratif apabila: a. Tidak memberikan bukti setoran zakat kepada muzaki. b. Melakukan pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh muzaki. c. Tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan terhadap pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. 2. Amil zakat yang tidak memberitahukan kepada kepala kantor urusan agama kecamatan, dikenakan saksi administratif. 3. Amil zakat juga dikenakan sanksi administratif apabila : a. Tidak melakukan pencatatan dan pembukuan atas pengelolaan zakat; dan b. Tidak melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan syariat Islam dan tidak sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan pemberi zakat. 4. Sanksi administratif dapat berupa : a. Peringatan tertulis; b. Penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau c. Pencabutan izin operasional.