Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2008 tentang Remisi Perubahan Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara 20 Tahun Atas Nama Michael Loic Blanc

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/2008 · Keppres No. 31 Tahun 2008 · Keppres Nomor 31 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2008Tanggal Penetapan:24 Desember 2008
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRemisi Perubahan Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara 20 Tahun Atas Nama Michael Loic Blanc
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2008
Tanggal Penetapan24 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan remisi kepada terpidana MICHAEL LOIC BLANC, yang sebelumnya dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Setelah menjalani pidana selama minimal lima tahun dengan berkelakuan baik, terpidana dinilai layak mendapatkan perubahan hukuman menjadi pidana penjara sementara. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan mengenai hak warga binaan pemasyarakatan.

(-)

(-)