Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 6/2017 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2017Tanggal Penetapan:12 Oktober 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku12 Oktober 2017
Tanggal Penetapan12 Oktober 2017
Tempat PenetapanLimboto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1), sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemberdayaan potensi dan sumber-sumber pendapatan yang ada, serta menyesuaikan tarif retribusi jasa umum yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang telah diubah sebelumnya dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan, seperti pelayanan kesehatan (rawat jalan, rawat inap, UGD, kebidanan, laboratorium, medikolegal, ambulans), pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk masing-masing pelayanan tersebut diatur secara rinci dalam peraturan ini.

(-)

(-)