Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 263 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 263 Tahun 1960 tentang Pengangkatan Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 263/1960 · Keppres No. 263 Tahun 1960 · Keppres Nomor 263 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 1960Tanggal Penetapan:24 Oktober 1960
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 1960
Tanggal Penetapan24 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 263 Tahun 1960 ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara di Pengadilan Tentara Tinggi Djakarta dengan mengangkat dua Hakim Perwira. Pengangkatan ini khusus untuk menangani perkara-perkara yang melibatkan beberapa anggota militer, termasuk Major CHK R.S. Hendrotomo dan lainnya. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dari Kepala Staf Angkatan Darat dan mengacu pada pasal 6 ayat (5) Undang-undang No. 5 tahun 1950 serta pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Hakim Perwira yang diangkat adalah Letnan Kolonel Barkah Tirtadidjaja dan Letnan Kolonel Achmadun K. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir setelah keputusan pengadilan atas perkara tersebut dijatuhkan.

(-)

(-)