Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2013- 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 5/2014 · Perda Kota Palembang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2013- 2018
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Palembang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2009 Nomor 5). Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2014 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang untuk periode 2013-2018. RPJMD ini berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Palembang dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun.

RPJMD memuat penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota Palembang, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang, serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Sumatera Selatan, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Selatan.

Sistematika RPJMD Tahun 2013-2018 terdiri dari sebelas bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, prioritas pembangunan dan kerangka pendanaan, indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup.

Pelaksanaan RPJMD dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) 5 (lima) tahunan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).

1. RPJMD dapat disesuaikan dalam hal rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah yang menjadi acuan penyusunan RPJMD setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah terdapat beberapa penyesuaian/penyempurnaan.

(-)