di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2013- 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 5/2014 · Perda Kota Palembang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2014 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang untuk periode 2013-2018. RPJMD ini berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Palembang dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun.
RPJMD memuat penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota Palembang, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang, serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Sumatera Selatan, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Selatan.
Sistematika RPJMD Tahun 2013-2018 terdiri dari sebelas bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, prioritas pembangunan dan kerangka pendanaan, indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup.
Pelaksanaan RPJMD dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) 5 (lima) tahunan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).