Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 1.481.489.820.585,97 dan realisasi belanja adalah Rp 1.628.852.057.434,82, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 147.362.236.848,85. Pembiayaan netto adalah Rp 389.536.036.243,60, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp 242.173.799.394,75. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.279.450.962.961,18, jumlah kewajiban sebesar Rp 36.297.331.008,06, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.243.153.631.953,12. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp 262.436.705.573,28. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.