di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Juga dikenal sebagai: PMK 185/PMK.02/2021 · PMK No. 185/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional. Peraturan ini mengatur berbagai jenis penerimaan yang meliputi jasa sertifikasi, jasa uji bungkusan zat radioaktif, jasa iradiasi, jasa penyiapan sampel dan analisis, penjualan produk teknologi nuklir, jasa pelatihan teknologi nuklir, dan jasa penyimpanan cranium graft. Tarif untuk setiap jenis penerimaan ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, tarif dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi tidak termasuk dalam tarif yang ditetapkan dan dibebankan kepada wajib bayar. Dengan pertimbangan tertentu, tarif dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0% setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Semua PNBP yang bersifat volatil wajib disetor ke Kas Negara.