Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 7/2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2016Tanggal Penetapan:8 April 2016
Kehutanan & PerkebunanPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku08 April 2016
Tanggal Penetapan08 April 2016
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya kebijakan pembangunan konservasi yang berkelanjutan, pelestarian tanaman khas daerah, serta tersedianya pusat penelitian, pengembangan, dan pendidikan di bidang konservasi. Tujuan dari penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya adalah untuk melestarikan tanaman khas daerah, mengkonservasi tumbuhan obat, melaksanakan penelitian dan pengembangan, menjadikan tempat rekreasi yang edukatif, dan meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat setempat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembangunan Kebun Raya Sriwijaya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pengembangan, serta pengelolaan. Perencanaan meliputi studi kelayakan lokasi dan penyusunan rencana induk (master plan) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi setelah mendapatkan pendampingan teknis dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pelaksanaan pembangunan melibatkan para pihak dan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan perencanaan. Pembangunan meliputi penataan kawasan (melalui penentuan zona), pengembangan koleksi tumbuhan, dan pembangunan infrastruktur pendukung.

Pengelolaan Kebun Raya Sriwijaya meliputi pemeliharaan dan pemanfaatan, koleksi tumbuhan, pengorganisasian, pengawasan, dan pengendalian. Peran serta para pihak dalam pembangunan Kebun Raya Sriwijaya meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian, yang dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama, kemitraan, hibah, dan transfer teknologi. Pemanfaatan Kebun Raya Sriwijaya meliputi pemanfaatan ekologi, ekonomi, dan sosial budaya. Pembiayaan Kebun Raya Sriwijaya bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, kerjasama/bantuan, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)