Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1999

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen

Juga dikenal sebagai: Inpres 9/1999 · Inpres No. 9 Tahun 1999 · Inpres Nomor 9 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1998Tanggal Penetapan:10 Juli 1998
Kebijakan Umum PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1998
Tanggal Penetapan10 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk menertibkan administrasi penerimaan negara dengan menginventarisasi rekening-rekening Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Hal ini dilakukan untuk menata kembali Sistem Pengelolaan Kas Negara, sesuai dengan Undang-undang Perbendaharaan Indonesia dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengharuskan para Menteri Kabinet Reformasi Pembangunan dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk menyampaikan data rekening yang ada, termasuk nama, nomor, saldo rekening, dan informasi bank terkait kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Agustus 1999. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk melaporkan saldo awal dan akhir serta transaksi bulanan kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan diberi tugas untuk menyempurnakan Sistem Pengelolaan Kas Negara guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi keuangan negara.

(-)

(-)