Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok. Distrik ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Tugas utama distrik ini adalah melaksanakan kegiatan kenavigasian, termasuk penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan armada dan penyebarluasan informasi cuaca pelayaran. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian dan bidang, termasuk Bagian Keuangan dan Umum, Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada, serta Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional distrik.