Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok

Juga dikenal sebagai: Permenhub 3/2024 · Permenhub No. 3 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2024.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok. Distrik ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Tugas utama distrik ini adalah melaksanakan kegiatan kenavigasian, termasuk penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan armada dan penyebarluasan informasi cuaca pelayaran. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian dan bidang, termasuk Bagian Keuangan dan Umum, Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada, serta Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional distrik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)