di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 4/2016 · Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan, pengolah, dan pengusaha pemasaran ikan, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mempermudah pengumpulan data statistik. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas dan jasa di TPI yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas TPI, dan wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi. Retribusi TPI digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pemakaian, serta sarana dan prasarana yang digunakan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari nilai transaksi jual beli ikan yang dilelang di TPI. Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% setiap bulan. Masa retribusi ditetapkan 1 bulan, dan retribusi terutang saat SKRD ditetapkan.