Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS EPRATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 03 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH (PD. BPRS) DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 7/2005 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2005Tanggal Penetapan:10 Agustus 2005
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS EPRATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 03 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH (PD. BPRS) DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku10 Agustus 2005
Tanggal Penetapan10 Agustus 2005
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah (PD. BPRS) Daerah Kabupaten Tanggamus.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah (PD. BPRS) Daerah Kabupaten Tanggamus. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan judul peraturan daerah dan penyebutan PD. BPRS menjadi PD. BPR Syari'ah Tanggamus.
  2. Perubahan judul bab dalam peraturan daerah.
  3. Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1.
  4. Peningkatan modal dasar dan modal disetor PD. BPR Syari'ah Tanggamus.
  5. Perubahan terkait Dewan Pengawas.
  6. Perubahan ketentuan mengenai penyampaian perhitungan tahunan.
  7. Perubahan ketentuan mengenai gaji dan fasilitas anggota direksi.
  8. Perubahan ketentuan mengenai Dewan Pengawas.
  9. Perubahan ketentuan mengenai honorarium Dewan Pengawas.
  10. Perubahan referensi pasal dalam ketentuan mengenai tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syari'ah.
  11. Perubahan ketentuan mengenai honorarium Dewan Pengawas Syari'ah.

Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta perlunya peningkatan modal dasar dan modal disetor untuk pengembangan kegiatan perkreditan.

(-)

(-)