Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 28/2014 · Permen PANRB No. 28 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2014Tanggal Penetapan:18 September 2014
Utang, Piutang & Hibah NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaMekanisme Pengelolaan Hibah Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2014
Tanggal Penetapan18 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur mekanisme pengelolaan hibah pemerintah di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Latar belakangnya adalah untuk menjamin pengelolaan dana hibah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

Hibah yang diterima dapat berbentuk uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan/atau surat berharga, yang bersumber dari dalam dan luar negeri. Hibah dari dalam negeri dapat berasal dari lembaga keuangan dan non-keuangan, pemerintah daerah, perusahaan asing yang berdomisili di Indonesia, lembaga lainnya, dan perorangan. Hibah dari luar negeri dapat berasal dari negara asing, lembaga di bawah PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga non-keuangan asing, lembaga nasional yang berdomisili di luar Indonesia, dan perorangan.

Hibah hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang menunjang tugas dan fungsi Kementerian sesuai dengan rencana strategis dan Penetapan Kinerja Kementerian yang tidak terdapat pembiayaannya di dalam DIPA Kementerian, serta kegiatan yang tidak dapat dibiayai berdasarkan Standar Biaya Umum.

Pengikatan kerja sama dilakukan oleh Menteri atau Sekretaris Kementerian dan dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU). MoU tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT). Tugas komite pengarah adalah menetapkan arah kebijakan dan menyetujui RKT. Komite pelaksana program bertugas menyusun RKT, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan.

Kepala Unit kerja yang membidangi urusan kerja sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja kegiatan yang dibiayai dari hibah. Pemberi hibah wajib menyusun Berita Acara Serah Terima (BAST). Sekretaris Kementerian mengajukan permohonan register kepada DJPU. Pengesahan pendapatan dan belanja dilakukan melalui tahapan pengajuan permohonan register, pengajuan persetujuan pembukaan rekening hibah, penyesuaian pagu hibah dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dan pengesahan pendapatan hibah langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.

(-)

(-)