Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 1/2011 · Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2011Tanggal Penetapan:7 Januari 2011
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku07 Januari 2011
Tanggal Penetapan07 Januari 2011
Tempat PenetapanSalatiga

(-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan asas otonomi daerah. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Salatiga untuk memungut BPHTB, yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi berbagai istilah terkait BPHTB, seperti objek pajak, subjek pajak, NPOP, dan NPOPTKP. Objek pajak meliputi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah NPOP atau NJOP PBB jika NPOP lebih rendah. NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, yang ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur tarif BPHTB sebesar 5%, wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, serta mekanisme keberatan dan banding. Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dalam kondisi tertentu, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan. Kewajiban bagi pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala instansi lelang negara juga diatur dalam peraturan ini.

1. Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dapat digunakan sebagai dasar pengenaan BPHTB sepanjang Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum diberlakukan.

1. Kekurangan BPHTB dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan keterlambatan (maksimal 24 bulan). 2. Kekurangan BPHTB dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100% dari jumlah kekurangan. 3. Kekurangan BPHTB dalam STPD dikenakan bunga 2% per bulan keterlambatan (maksimal 15 bulan). 4. Keberatan ditolak/dikabulkan sebagian dikenakan denda 50% dari selisih BPHTB. 5. Banding ditolak/dikabulkan sebagian dikenakan denda 100% dari selisih BPHTB. 6. Pejabat PPAT/Notaris melanggar Pasal 41 ayat (1) didenda Rp 7.500.000 per pelanggaran. 7. Pejabat PPAT/Notaris melanggar Pasal 41 ayat (2) didenda Rp 250.000 per laporan. 8. Kepala Instansi Lelang melanggar Pasal 42 ayat (1) didenda Rp 7.500.000 per pelanggaran. 9. Kepala Instansi Lelang melanggar Pasal 42 ayat (2) didenda Rp 250.000 per laporan.