Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 90 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 2004 tentang Pengesahan Amendments To Articles 24 And 25 Of The Constitution Of The World Health Organization (Amandemen Terhadap Pasal 24 Dan 25 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia)

Juga dikenal sebagai: Keppres 90/2004 · Keppres No. 90 Tahun 2004 · Keppres Nomor 90 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2004Tanggal Penetapan:11 Oktober 2004
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Amendments To Articles 24 And 25 Of The Constitution Of The World Health Organization (Amandemen Terhadap Pasal 24 Dan 25 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 2004
Tanggal Penetapan11 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Amandemen terhadap Pasal 24 dan 25 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia yang telah diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia pada Sidang ke-51 World Health Assembly di Jenewa, Swiss, pada tanggal 16 Mei 1998. Amandemen ini disahkan untuk memastikan bahwa Indonesia mematuhi perubahan yang disepakati dalam konstitusi WHO. Keputusan ini menetapkan bahwa jika terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang akan berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)