di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 18/2024 · Peraturan OJK No. 18 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan, serta memberikan landasan hukum bagi kegiatan Penyedia Likuiditas (Liquidity Provider). Latar belakangnya adalah pentingnya likuiditas dalam perdagangan Efek di pasar modal, dimana likuiditas yang tinggi dapat mendorong peningkatan perdagangan Efek dan mendukung pembentukan harga yang efisien.
Peraturan ini mengatur bahwa kegiatan Kuotasi jual dan beli Efek secara terus menerus oleh Liquidity Provider dikecualikan dari ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang melarang tindakan yang menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: