Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 18/2024 · Peraturan OJK No. 18 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2025Tanggal Penetapan:31 Oktober 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenyedia Likuiditas
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku08 Mei 2025
Tanggal Penetapan31 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6513). 2. Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6672).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan, serta memberikan landasan hukum bagi kegiatan Penyedia Likuiditas (Liquidity Provider). Latar belakangnya adalah pentingnya likuiditas dalam perdagangan Efek di pasar modal, dimana likuiditas yang tinggi dapat mendorong peningkatan perdagangan Efek dan mendukung pembentukan harga yang efisien.

Peraturan ini mengatur bahwa kegiatan Kuotasi jual dan beli Efek secara terus menerus oleh Liquidity Provider dikecualikan dari ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang melarang tindakan yang menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pihak yang dapat menjadi Liquidity Provider adalah Perantara Pedagang Efek dan Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Liquidity Provider wajib menyediakan likuiditas dalam perdagangan Efek di Penyelenggara Pasar dengan melakukan Kuotasi atas Efek tertentu yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar.
  3. Liquidity Provider dilarang melakukan manipulasi pasar dan menciptakan gambaran semu.
  4. Liquidity Provider wajib melakukan keterbukaan informasi jika melakukan Kuotasi atas Efek yang diterbitkan oleh Afiliasi.
  5. Penyelenggara Pasar wajib mengatur lebih lanjut terkait persyaratan dan persetujuan, hak dan kewajiban, pengenaan sanksi dan pencabutan persetujuan kegiatan Liquidity Provider dalam peraturan Penyelenggara Pasar.

(-)

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.