Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor

Juga dikenal sebagai: Peraturan PPATK 14/2021 · Peraturan PPATK No. 14 Tahun 2021 · Peraturan PPATK Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2021Tanggal Penetapan:30 Juli 2021
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku05 Agustus 2021
Tanggal Penetapan30 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pihak Pelapor dalam menggunakan Aplikasi goAML. Pejabat berwenang pada Pihak Pelapor wajib menunjuk dan menetapkan Petugas Administrator dan Petugas Pelapor yang harus menjaga keamanan sarana dan prasarana, kerahasiaan akun sistem, dan melindungi informasi dalam Aplikasi goAML dari penyalahgunaan. Pihak Pelapor wajib melakukan pendaftaran pada Aplikasi goAML melalui registrasi atau pengkinian data. Registrasi wajib dilakukan jika belum pernah melakukan registrasi melalui aplikasi Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS) atau mengalami perubahan nama. Pengkinian data wajib dilakukan jika sudah melakukan registrasi melalui GRIPS dan tidak mengalami perubahan nama. Jika terdapat perubahan data Pihak Pelapor (selain nama), Petugas Pelapor, atau Petugas Administrator, Pihak Pelapor wajib melakukan perubahan data melalui fitur My goAML. Pihak Pelapor dapat mendelegasikan penyampaian laporan kepada Pihak Pelapor lain. Laporan harus disampaikan secara lengkap dan benar dengan mengisi (entry) atau mengunggah (upload) laporan ke Aplikasi goAML. Dalam berkomunikasi dengan PPATK, Pihak Pelapor menggunakan message board. Pihak Pelapor dapat memperoleh informasi statistik terkait laporan yang telah disampaikan melalui menu statistik. Petugas Administrator dapat mengatur peran Pengguna dalam Aplikasi goAML melalui menu admin.

(-)

1. Pihak Pelapor yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK.