di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 3/2021 · Perda Kota Ternate No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan, serta menyesuaikan dengan penambahan jenis layanan kesehatan, indeks harga, dan perkembangan perekonomian. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2014.
Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, jenis-jenis pelayanan di Puskesmas dan jaringannya, serta struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas rawat jalan/rawat inap, meliputi pelayanan dasar, pelayanan KIA, pelayanan gigi, laboratorium klinik, laboratorium kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan lingkungan, unit gawat darurat, perawatan umum, perawatan kebidanan, rawat inap, konseling, pelayanan DM, Visum Et Repertum, penggunaan mobil ambulance, surat keterangan, pemeriksaan radiodiagnostik, home visit (kunjungan rumah), pemeriksaan HIV dan IMS, pelayanan jiwa, pelayanan laboratorium makanan dan minuman, pelayanan kesehatan tradisional.
Peraturan ini juga mengatur besaran tarif yang terdiri dari jasa umum, jasa sarana, dan jasa medis/pelayanan untuk masing-masing pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan. Jasa umum adalah pungutan retribusi secara umum, jasa sarana adalah pungutan untuk pemeliharaan alat kesehatan, dan jasa medis/pelayanan adalah pungutan untuk jasa medis dan paramedis yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Pasal 32 dalam peraturan sebelumnya dihapus.