Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan tentang prosedur, tahapan, dan mekanisme dalam pendistribusian dukungan logistik operasi kapal-kapal patroli Bakamla RI dan kapal-kapal patroli instansi terkait yang berada di bawah kendali operasi Bakamla RI. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam merencanakan, mendistribusikan, dan melaporkan penerimaan logistik operasi sesuai dengan prosedur dan mekanisme ke kapal-kapal patroli dalam mendukung kegiatan operasi keamanan dan keselamatan laut. Peraturan ini mengatur tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengakhiran, serta pengawasan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Selain itu, peraturan ini juga menciptakan pedoman mekanisme pendistribusian logistik operasi yang baku dalam kegiatan operasi keamanan dan keselamatan laut.