di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/2011 · PERPRES No. 5 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan Universitas Pertahanan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi di bidang pertahanan dan bela negara.
Ketentuan Substansial: Universitas Pertahanan, yang disingkat Unhan, dibina secara teknis akademik oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan secara teknis fungsional oleh Kementerian Pertahanan. Unhan menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang pertahanan negara dan bela negara, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan Unhan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengelolaan keuangan non-APBN menerapkan pola keuangan badan layanan umum. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai bidang tugas masing-masing.