Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.03/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 31/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 31/POJK.03/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2019Tanggal Penetapan:2 Desember 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku02 Desember 2019
Tanggal Penetapan02 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.03/2019 ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan bank umum melalui pengaturan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit. Rasio Pengungkit adalah perbandingan antara modal inti dengan total eksposur, yang mencakup eksposur aset, transaksi derivatif, transaksi pembiayaan surat berharga, dan transaksi rekening administratif. Bank wajib memenuhi Rasio Pengungkit minimal 3% setiap saat. Ketentuan ini berlaku baik secara individu maupun konsolidasi, kecuali untuk perusahaan anak yang bergerak di bidang asuransi. Bank juga diwajibkan untuk melaporkan dan mempublikasikan pemenuhan Rasio Pengungkit secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(-)

1. Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan/atau Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan atau paling banyak Rp30.000.000,00. 3. Bank dapat dikenai sanksi tambahan berupa penurunan tingkat kesehatan Bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau larangan sebagai pihak utama.