Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 1/2018 · Perda Kabupaten Ngada No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2018Tanggal Penetapan:1 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku01 September 2018
Tanggal Penetapan01 September 2018
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp.823.087.019.373,68 dan belanja sebesar Rp.829.609.284.280,48, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.6.522.264.906,80). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 45.198.333.545,00. Neraca Daerah menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.1.381.625.200.724,20, jumlah hutang sebesar Rp. 12.220.976.406,03, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.369.404.224.318,17. Saldo kas pada tanggal 31 Desember 2017 tercatat sejumlah Rp 41.901.225.928,20. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)