Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendidikan Diniyah

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Banda Aceh 4/2020 · QANUN Kota Banda Aceh No. 4 Tahun 2020 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2020Tanggal Penetapan:30 November 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeQanun
TemaPendidikan Diniyah
LokasiPemerintah Kota Banda Aceh
Tanggal Berlaku30 November 2020
Tanggal Penetapan30 November 2020
Tempat PenetapanBanda Aceh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Aqidah dan Akhlak.

Qanun Kota Banda Aceh ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Diniyah di Kota Banda Aceh. Pendidikan Diniyah bertujuan untuk memperkuat keimanan dan akhlak mulia peserta didik. Sasaran Pendidikan Diniyah adalah peserta didik pada satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar. Pemerintah Kota berwenang melaksanakan pendidikan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Diniyah. Satuan Pendidikan yang dimiliki Pemerintah Kota dan masyarakat berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan Diniyah. Kurikulum pendidikan diniyah merupakan muatan lokal yang wajib menjadi bagian intrakurikuler pendidikan sekolah pada pendidikan dasar Kota. Ruang Lingkup materi kurikulum pendidikan Diniyah meliputi: aqidah, akhlak, fiqih, tarikh, tajwid, dan tahfidz. Peserta didik dan orang tua/wali murid mempunyai hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pendidikan Diniyah. Setiap Tenaga pendidik dan kependidikan pada Satuan pendidikan dasar bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pendidikan Diniyah. Setiap Satuan Pendidikan formal wajib menyediakan sarana dan prasarana penunjang pendidikan diniyah. Pembiayaan pelaksanaan pendidikan diniyah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, dan sumber pendapatan lain yang sah. Masyarakat berhak untuk ikut berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Diniyah pada satuan pendidikan. Pemerintah Kota menyusun program penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan menetapkan indikator keberhasilan Pendidikan Diniyah pada Satuan Pendidikan. Pemerintah Kota memberikan penghargaan kepada Satuan Pendidikan dan Peserta Didik atas keberhasilannya melaksanakan Pendidikan Diniyah.

1. Pada saat Qanun ini diundangkan, semua ketentuan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan diniyah menyesuaikan dengan Qanun ini.

1. Setiap satuan pendidikan yang tidak menyelenggarakan Pendidikan Diniyah dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif untuk satuan pendidikan milik Pemerintah Kota berupa penjatuhan hukuman disiplin kepada Kepala Sekolah. 3. Sanksi administratif untuk satuan pendidikan milik masyarakat berupa pencabutan izin operasional satuan pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.