Qanun Kota Banda Aceh ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Diniyah di Kota Banda Aceh. Pendidikan Diniyah bertujuan untuk memperkuat keimanan dan akhlak mulia peserta didik. Sasaran Pendidikan Diniyah adalah peserta didik pada satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar. Pemerintah Kota berwenang melaksanakan pendidikan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Diniyah. Satuan Pendidikan yang dimiliki Pemerintah Kota dan masyarakat berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan Diniyah. Kurikulum pendidikan diniyah merupakan muatan lokal yang wajib menjadi bagian intrakurikuler pendidikan sekolah pada pendidikan dasar Kota. Ruang Lingkup materi kurikulum pendidikan Diniyah meliputi: aqidah, akhlak, fiqih, tarikh, tajwid, dan tahfidz. Peserta didik dan orang tua/wali murid mempunyai hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pendidikan Diniyah. Setiap Tenaga pendidik dan kependidikan pada Satuan pendidikan dasar bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pendidikan Diniyah. Setiap Satuan Pendidikan formal wajib menyediakan sarana dan prasarana penunjang pendidikan diniyah. Pembiayaan pelaksanaan pendidikan diniyah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, dan sumber pendapatan lain yang sah. Masyarakat berhak untuk ikut berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Diniyah pada satuan pendidikan. Pemerintah Kota menyusun program penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan menetapkan indikator keberhasilan Pendidikan Diniyah pada Satuan Pendidikan. Pemerintah Kota memberikan penghargaan kepada Satuan Pendidikan dan Peserta Didik atas keberhasilannya melaksanakan Pendidikan Diniyah.