Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 23 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pasar Di Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 23/2012 · Perda Kabupaten Indramayu No. 23 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 23 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPasar Di Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pasar di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 26 Tahun 2003, Seri : D.8)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:

  1. Menciptakan pasar yang tertib, teratur, aman, bersih, dan sehat.
  2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pasar.
  3. Menjadikan pasar sebagai penggerak roda perekonomian daerah.
  4. Menciptakan pasar yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.
  5. Memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta pasar tradisional.
  6. Memberdayakan pengusaha mikro, kecil, dan koperasi serta pasar tradisional agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan meningkatkan kesejahteraan.
  7. Mewujudkan sinergi yang saling mendukung antara pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.
  8. Mempertahankan, menjaga, dan melestarikan pasar sebagai lembaga ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya dengan mempertahankan ciri khas dan kearifan lokal.
  9. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Daerah menjamin penyelenggaraan, pengelolaan, dan pemberdayaan pasar.
  2. SKPD melaksanakan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pemberdayaan pasar.
  3. Jenis pasar dibedakan menjadi pasar umum dan pasar khusus.
  4. Klasifikasi pasar dibedakan menjadi kelas I, kelas II, dan kelas III.
  5. Kegiatan pasar dibedakan menjadi pasar siang hari, pasar malam hari, pasar siang-malam, dan pasar mingguan.
  6. Bupati melalui Kepala SKPD melakukan perencanaan pasar, baik fisik maupun non fisik.
  7. Struktur organisasi pengelola pasar terdiri dari kepala pasar, pejabat keuangan, dan pejabat teknis lainnya.
  8. Pemerintah daerah dapat memberi nama tertentu suatu pasar berdasarkan histori dan/atau tradisi budaya setempat.
  9. Persyaratan pemakaian tempat usaha meliputi kepemilikan SIM dan larangan pengalihan kepada pihak lain.
  10. Bupati dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pengelolaan pasar.
  11. Bupati melalui Kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar.
  12. Setiap pedagang wajib memenuhi persyaratan administrasi untuk tata penempatan di Pasar.
  13. Setiap Orang atau Badan yang menggunakan Kios/Los wajib memperoleh SIM dari Bupati melalui Kepala SKPD.
  14. SKPD yang membidangi pasar bertanggungjawab mewujudkan kebersihan dan keindahan lingkungan pasar berkoordinasi dengan SKPD terkait.
  15. SKPD bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban pasar berkoordinasi dengan SKPD terkait.

(-)

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pencabutan/pembatalan surat keterangan hak pemanfaatan, penghentian kegiatan jual beli, penertiban barang dagangan, denda administratif, dan/atau pembongkaran bangunan. 3. Pelanggaran Pasal 6 ayat (4), Pasal 22 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.