di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Merigi Sakti Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 10/2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Kecamatan Merigi Sakti di Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah dan usulan dari Presidium Pemekaran Kecamatan Merigi Sakti. Pembentukan kecamatan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Kecamatan Merigi Sakti memiliki wilayah yang meliputi:
Dengan luas wilayah 99.93 KM² dan jumlah penduduk 7.210 jiwa. Batas-batas wilayah kecamatan ini adalah: