Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Merigi Sakti Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 10/2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2011Tanggal Penetapan:28 Mei 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Merigi Sakti Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku25 Juli 2011
Tanggal Penetapan28 Mei 2011
Tempat PenetapanKarang Tinggi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Kecamatan Merigi Sakti di Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah dan usulan dari Presidium Pemekaran Kecamatan Merigi Sakti. Pembentukan kecamatan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.

Kecamatan Merigi Sakti memiliki wilayah yang meliputi:

  1. Desa Komering
  2. Desa Bajak III (sebagai ibu kota kecamatan)
  3. Desa Rajak Besi
  4. Desa Punjung
  5. Desa Susup
  6. Desa Arga Indah II
  7. Desa Curup
  8. Desa Karang Panggung
  9. Desa Lubuk Pendam
  10. Desa Lubuk Puar

Dengan luas wilayah 99.93 KM² dan jumlah penduduk 7.210 jiwa. Batas-batas wilayah kecamatan ini adalah:

  • Utara: Hutan Lindung Kabupaten Kepahyang
  • Selatan: Kecamatan Taba Penanjung
  • Barat: Kecamatan Pagar Jati
  • Timur: Kecamatan Karang Tinggi

(-)

(-)