di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
Juga dikenal sebagai: PP 85/2016 · PP No. 85 Tahun 2016 · PP Nomor 85 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perum tersebut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) kepada Negara Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perum Pembangunan Perumahan Nasional. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar paling banyak Rp235.405.467.000,00. Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok RDI berdasarkan perjanjian pinjaman yang telah ditetapkan sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur bahwa penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015.