Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Industri Logam Morowali

Juga dikenal sebagai: Permenperin 23/2022 · Permenperin No. 23 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 23 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2022Tanggal Penetapan:26 April 2022
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStatuta Politeknik Industri Logam Morowali
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku28 April 2022
Tanggal Penetapan26 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Industri Logam Morowali

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Industri Logam Morowali, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university. Tujuannya adalah menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait pengelolaan Politeknik Industri Logam Morowali, termasuk pembinaan akademik oleh menteri pendidikan dan pembinaan operasional oleh Menteri Perindustrian. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sektor industri logam. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persetujuan terkait penyelenggaraan pendidikan, serta persyaratan khusus bagi badan hukum dalam pengelolaan politeknik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik Industri Logam Morowali masih tetap diselenggarakan sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik Industri Logam Morowali wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Direktur berwenang menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat. 2. Direktur berwenang menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.