Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1964 ini dikeluarkan untuk memberhentikan dengan hormat Sdr. R. Soetikno Slamet, S.H., dari jabatannya sebagai Pengganti Sementara Presiden Direktur Bank Pembangunan Indonesia. Keputusan ini diambil setelah pengangkatan anggota Direksi Bank Pembangunan Indonesia yang baru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1964. Keputusan ini juga mengatur penyampaian salinan keputusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk para Wakil Perdana Menteri, para Menteri Koordinator, semua Menteri, dan beberapa lembaga negara lainnya, untuk diketahui dan dilaksanakan.