Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 21/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 21 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku15 Mei 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan yang mengatur hal yang sama dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 21 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menghindari korban jiwa dan kerugian materi akibat kebakaran, serta untuk menjadikan pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pencegahan kebakaran yang maksimal dan memastikan alat pemadam kebakaran selalu siap pakai. Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai ruangan, rumah toko, rumah susun, flat/apartemen, perusahaan yang mengolah, menyimpan, dan memperdagangkan benda mudah terbakar (MT) maupun tidak mudah terbakar (TMT), serta kendaraan bermotor umum untuk memiliki dan menyediakan alat pemadam kebakaran. Peraturan ini juga mengatur jenis dan jumlah alat pemadam kebakaran yang wajib disediakan, seperti racun api, hidran, dan sprinkler, serta tata cara pemasangannya. Pemerintah Daerah memberikan pelayanan jasa berupa pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran serta memberikan rekomendasi. Selain itu, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Setiap orang pribadi atau badan yang karena sengaja dan atau kelalaiannya tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).