Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 21 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menghindari korban jiwa dan kerugian materi akibat kebakaran, serta untuk menjadikan pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pencegahan kebakaran yang maksimal dan memastikan alat pemadam kebakaran selalu siap pakai.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai ruangan, rumah toko, rumah susun, flat/apartemen, perusahaan yang mengolah, menyimpan, dan memperdagangkan benda mudah terbakar (MT) maupun tidak mudah terbakar (TMT), serta kendaraan bermotor umum untuk memiliki dan menyediakan alat pemadam kebakaran. Peraturan ini juga mengatur jenis dan jumlah alat pemadam kebakaran yang wajib disediakan, seperti racun api, hidran, dan sprinkler, serta tata cara pemasangannya. Pemerintah Daerah memberikan pelayanan jasa berupa pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran serta memberikan rekomendasi. Selain itu, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.