Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 14/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2003Tanggal Penetapan:20 Oktober 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku21 Oktober 2003
Tanggal Penetapan20 Oktober 2003
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 mengatur tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencegah perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian yang tidak terkendali, yang dapat mengganggu produksi pangan dan merusak lingkungan. Tujuannya adalah untuk melestarikan lahan pertanian dan menertibkan administrasi pertanahan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Izin:** Setiap kegiatan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di luar kawasan lindung dan sawah irigasi teknis/sawah subur dengan batasan produktivitas tertentu. 2. **Subjek Izin:** Orang pribadi atau badan yang melakukan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian. 3. **Tata Cara dan Persyaratan:** Setiap orang atau badan wajib memiliki izin yang diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pertanahan dengan melampirkan persyaratan seperti bukti kepemilikan tanah, KTP, surat pernyataan kesanggupan, dan lain-lain. 4. **Jangka Waktu Izin:** Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. 5. **Kewajiban Pemegang Izin:** Mematuhi ketentuan seperti memperoleh IMB, melestarikan fasilitas umum, dan melestarikan lingkungan hidup. 6. **Retribusi:** Pemohon izin dikenakan retribusi dengan besaran yang telah ditetapkan.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).