Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 16/2018 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2018Tanggal Penetapan:19 Desember 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku19 Desember 2018
Tanggal Penetapan19 Desember 2018
Tempat PenetapanBangil

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang baik dan sehat, serta mengatasi dampak negatif dari pertumbuhan dan perkembangan daerah terhadap kualitas lingkungan. Tujuannya adalah menyediakan ruang yang cukup untuk konservasi, pengendalian air, pengembangan keanekaragaman hayati, penciptaan iklim mikro, rekreasi, pembatasan perkembangan kota, pengamanan sumber daya, mitigasi bencana, dan mencerminkan identitas daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Asas penyelenggaraan RTH berdasarkan keterpaduan, keserasian, keberlanjutan, keberdayagunaan, keterbukaan, kebersamaan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
  2. Fungsi RTH meliputi fungsi ekologis (sirkulasi udara, pengatur iklim, peneduh, produsen oksigen, penyerap air, habitat satwa, penyerap polutan, penahan angin), fungsi sosial budaya (ekspresi budaya, media komunikasi, rekreasi, pendidikan), fungsi ekonomi (sumber produk), dan fungsi estetika (kenyamanan, keindahan).
  3. Jenis RTH meliputi RTH Privat (pekarangan, halaman perkantoran, taman atap) dan RTH Publik (taman, sabuk hijau, jalur hijau, pemakaman).
  4. Penyediaan RTH diatur berdasarkan luas wilayah (minimal 30%, terdiri dari 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat), jumlah penduduk, jenis pekarangan, halaman perkantoran, taman atap, lingkungan/pemukiman, taman perkotaan, hutan kota, sabuk hijau, jalur hijau jalan, taman pulau jalan, pejalan kaki, bawah jalan layang, dan fungsi tertentu (sempadan sungai, pantai, sumber air, pemakaman, rel kereta api, jaringan listrik).
  5. Pemanfaatan RTH milik Pemerintah Daerah adalah kewenangan Pemerintah Daerah, namun dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh pihak lain atas izin Bupati.
  6. Pengelolaan RTH dilaksanakan secara terpadu oleh berbagai pihak.
  7. Pengendalian RTH dilakukan dengan perizinan yang ketat.
  8. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.
  9. Masyarakat dan swasta memiliki hak dan kewajiban dalam penyediaan dan pemeliharaan RTH.
  10. Peran serta masyarakat diatur dalam perencanaan, penyediaan, pemanfaatan, pengelolaan, dan pengendalian RTH.
  11. Terdapat larangan terhadap penebangan pohon dan perusakan fasilitas RTH tanpa izin.

(-)

1. Setiap orang atau pihak swasta yang memanfaatkan dan mengelola RTH tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pembatalan izin, atau pembongkaran.