Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang baik dan sehat, serta mengatasi dampak negatif dari pertumbuhan dan perkembangan daerah terhadap kualitas lingkungan. Tujuannya adalah menyediakan ruang yang cukup untuk konservasi, pengendalian air, pengembangan keanekaragaman hayati, penciptaan iklim mikro, rekreasi, pembatasan perkembangan kota, pengamanan sumber daya, mitigasi bencana, dan mencerminkan identitas daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Asas penyelenggaraan RTH berdasarkan keterpaduan, keserasian, keberlanjutan, keberdayagunaan, keterbukaan, kebersamaan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
- Fungsi RTH meliputi fungsi ekologis (sirkulasi udara, pengatur iklim, peneduh, produsen oksigen, penyerap air, habitat satwa, penyerap polutan, penahan angin), fungsi sosial budaya (ekspresi budaya, media komunikasi, rekreasi, pendidikan), fungsi ekonomi (sumber produk), dan fungsi estetika (kenyamanan, keindahan).
- Jenis RTH meliputi RTH Privat (pekarangan, halaman perkantoran, taman atap) dan RTH Publik (taman, sabuk hijau, jalur hijau, pemakaman).
- Penyediaan RTH diatur berdasarkan luas wilayah (minimal 30%, terdiri dari 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat), jumlah penduduk, jenis pekarangan, halaman perkantoran, taman atap, lingkungan/pemukiman, taman perkotaan, hutan kota, sabuk hijau, jalur hijau jalan, taman pulau jalan, pejalan kaki, bawah jalan layang, dan fungsi tertentu (sempadan sungai, pantai, sumber air, pemakaman, rel kereta api, jaringan listrik).
- Pemanfaatan RTH milik Pemerintah Daerah adalah kewenangan Pemerintah Daerah, namun dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh pihak lain atas izin Bupati.
- Pengelolaan RTH dilaksanakan secara terpadu oleh berbagai pihak.
- Pengendalian RTH dilakukan dengan perizinan yang ketat.
- Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.
- Masyarakat dan swasta memiliki hak dan kewajiban dalam penyediaan dan pemeliharaan RTH.
- Peran serta masyarakat diatur dalam perencanaan, penyediaan, pemanfaatan, pengelolaan, dan pengendalian RTH.
- Terdapat larangan terhadap penebangan pohon dan perusakan fasilitas RTH tanpa izin.