Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 6/2008 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2008Tanggal Penetapan:7 Juni 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku07 Juni 2008
Tanggal Penetapan07 Juni 2008
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan menyesuaikan peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Dinas Daerah yang terdiri dari berbagai bidang seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan lain-lain. Setiap Dinas memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Fungsi masing-masing Dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan fasilitasi, pelaksanaan tugas di bidang masing-masing, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan kesekretariatan dinas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi setiap Dinas, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian Program, Keuangan, dan Umum dan Kepegawaian), bidang-bidang yang relevan dengan tugas pokok Dinas, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dalam struktur organisasi memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.

1. Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah dan UPTD dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)