Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2003. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 617.527.318.447,41, sedangkan realisasi belanja daerah adalah Rp. 615.168.210.456,76, menghasilkan surplus sebesar Rp. 2.359.107.990,65. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 159.088.622.477,95 dan pengeluaran sebesar Rp. 161.447.770.468,60, menghasilkan defisit sebesar Rp. 2.359.107.990,65. Terdapat selisih lebih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 52.323.656.228,41 dan selisih kurang antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. (72.625.384.198,03). Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2003 dituangkan dalam Neraca Daerah dengan total aktiva Rp. 691.741.570.314,35, total utang Rp. 15.264.483.862,87, dan total ekuitas dan dana Rp. 676.477.086.451,48. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2003 adalah Rp. 115.547.220.795,53. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.