Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 2/2004 · Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2004 · Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2004Tanggal Penetapan:30 April 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku30 April 2004
Tanggal Penetapan30 April 2004
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2003 Nomor 1 Seri D) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2003 Nomor 3 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2003. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 617.527.318.447,41, sedangkan realisasi belanja daerah adalah Rp. 615.168.210.456,76, menghasilkan surplus sebesar Rp. 2.359.107.990,65. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 159.088.622.477,95 dan pengeluaran sebesar Rp. 161.447.770.468,60, menghasilkan defisit sebesar Rp. 2.359.107.990,65. Terdapat selisih lebih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 52.323.656.228,41 dan selisih kurang antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. (72.625.384.198,03). Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2003 dituangkan dalam Neraca Daerah dengan total aktiva Rp. 691.741.570.314,35, total utang Rp. 15.264.483.862,87, dan total ekuitas dan dana Rp. 676.477.086.451,48. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2003 adalah Rp. 115.547.220.795,53. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)