di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 9/2017 · Perka BMKG No. 9 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan dan penetapan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika (PMG) di lingkungan BMKG, serta meningkatkan kualitas perencanaan, penyusunan formasi, dan penempatan pegawai.
Penyusunan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG didasarkan pada Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG, yang wajib disusun oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kedeputian, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Analisis ini harus sesuai dengan tata cara penghitungan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan.
Hasil analisis dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama disampaikan kepada Sekretaris Utama melalui Deputi terkait, sementara hasil analisis dari Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis disampaikan langsung kepada Sekretaris Utama. Sekretaris Utama kemudian melakukan verifikasi dan rekapitulasi, yang hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan sebagai Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG.
Formasi yang telah ditetapkan kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan teknis, dan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan formasi. Jika terjadi perubahan kebutuhan formasi, analisis kebutuhan harus dilakukan kembali.