Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 12 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 12/2011 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 31 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 64)

Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 12 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2005 yang membatalkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2002 tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2002. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka seluruh ketentuan yang mengatur tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah di Kabupaten Way Kanan menjadi tidak berlaku lagi.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2011.

(-)

(-)