Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 3/2015 · Perda Kabupaten Kampar No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2015Tanggal Penetapan:9 Juni 2015
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Pasar Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku09 Juni 2015
Tanggal Penetapan09 Juni 2015
Tempat PenetapanBangkinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan pasar desa di Kabupaten Kampar. Tujuan pembentukan pasar desa adalah untuk memasarkan hasil produksi perdesaan, memenuhi kebutuhan masyarakat perdesaan, melakukan interaksi sosial dan pengembangan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan pendapatan Pemerintah Desa, memberikan perlindungan terhadap pedagang kecil, dan mendudukkan masyarakat desa sebagai pelaku ekonomi di pasar desa.

Pemerintah Desa dapat mendirikan pasar desa yang terdiri dari pasar desa dan pasar antar desa. Pembentukan pasar desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan pembentukan pasar antar desa ditetapkan dengan peraturan bersama antar Kepala Desa. Lokasi pendirian Pasar Desa wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten termasuk Peraturan Zonasinya. Pembangunan dan pengembangan pasar desa dibiayai dari swadaya masyarakat, APBDes, pinjaman desa, bantuan APBN/APBD, dan sumber lain yang sah.

Pengelolaan pasar desa dilaksanakan oleh pemerintah desa secara terpisah dengan manajemen pemerintahan desa. Pemerintah desa dapat menunjuk pengelola dari masyarakat atau BUMDes setempat. Susunan kepengurusan pengelola pasar desa terdiri dari Penasehat (Camat, Kepala Desa, Ketua BPD), Kepala Pasar, Kaur Pemeliharaan dan Ketertiban, serta Kaur Administrasi dan Keuangan. Pengurus Pengelola Pasar Desa berhak mendapat tunjangan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keuntungan usaha.

Pendapatan pasar desa bersumber dari pungutan dan hasil pendapatan lain seperti sewa toko, kios, los, tenda, MCK, dan parkir. Bagi hasil usaha Pasar Desa setiap tahun diutamakan untuk penambahan modal, kas desa, jasa produksi, dan kegiatan lainnya. Bupati memperhatikan kelangsungan Pasar Desa dalam memberikan ijin usaha pasar modern dan wajib mengadakan kemitraan dengan pelaku usaha kecil, BUMDes, dan Koperasi di desa yang bersangkutan.

1. Pasar desa yang dikelola oleh masyarakat, Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Swasta, atau pihak lain sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan ketentuan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pasar desa yang dikelola langsung oleh Pemerintah Desa atau dikelola oleh pihak lain dan pengelolaannya belum terpisah dari manajemen Pemerintahan Desa, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pasar desa yang yang telah selesai dibangun yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang belum diserahkan kepada Pemerintah Desa paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib diserahkan kepada PemerintahDesa.

(-)