di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 6/2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan Substansial:
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp774.568.409.930,59 dan belanja daerah sebesar Rp772.254.723.298,98, menghasilkan surplus sebesar Rp2.313.686.631,61. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp5.771.065.462,22 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp5.771.065.462,22. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp8.084.752.093,83.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp5.944.065.462,22, penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp5.771.065.462,22, dan Sisa SAL sebesar Rp173.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp8.084.752.093,83, dengan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp8.084.752.093,83 setelah koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya.
Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp1.239.330.981.589,88, jumlah kewajiban sebesar Rp21.042.797.111,97, dan jumlah ekuitas sebesar Rp1.218.288.184.477,91.
Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan Ekuitas Awal sebesar Rp1.178.056.579.757,23, Surplus/Defisit LO sebesar Rp34.536.062.559,23, dan Ekuitas Akhir sebesar Rp1.218.288.184.477,91 setelah dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar.
Laporan Operasional menunjukkan Jumlah Pendapatan LO sebesar Rp838.150.980.037,79, Jumlah Beban sebesar Rp801.904.766.838,22, dan Surplus/Defisit LO sebesar Rp34.536.062.559,23.
Laporan Arus Kas menunjukkan Saldo Kas di Kas Daerah Awal sebesar Rp72.435.507,21 dan Saldo Kas di Kas Daerah Akhir sebesar Rp1.125.874.350,38.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.