Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 198 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 198 Tahun 1953 tentang Perutusan RI Dalam Sidang Timah Internasional Di Bern

Juga dikenal sebagai: Keppres 198/1953 · Keppres No. 198 Tahun 1953 · Keppres Nomor 198 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 November 1950
Pertambangan & Sumber EnergiPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerutusan RI Dalam Sidang Timah Internasional Di Bern
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 November 1950
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1953 adalah suatu keputusan administratif presidensial yang bersifat khusus dan bersifat penugasan (ad hoc) untuk membentuk dan mengatur pembentukan serta tata-laksana Perutusan Republik Indonesia pada Konferensi Timah Internasional di Geneva tahun 1953. Pada saat ditetapkan, keputusan ini merupakan peraturan baru dalam arti perintah/penetapan tersendiri mengenai pengiriman delegasi untuk peristiwa tertentu.

  • Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Teks keputusan ini tidak menyatakan bahwa ia menggantikan peraturan lain. Ia merujuk kepada dan menggunakan ketentuan pedoman/edaran terdahulu (surat-surat edaran Menteri Keuangan No. 18776/K tanggal 26 Januari 1951 dan No. 68270/G.T. tanggal 9 April 1952) sebagai dasar administratif, tetapi tidak mencabut ataupun menggantikan peraturan tersebut.

  • Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada ketentuan dalam teks yang menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan atau keputusan sebelumnya. Keputusan ini bersifat melaksanakan/menetapkan penugasan berdasarkan rujukan administrasi keuangan dan peraturan perjalanan yang telah ada, bukan untuk mengubahnya.

  • Status berlaku

    • Keputusan ditetapkan di Djakarta pada tanggal 18 November 1953 dan oleh karenanya berlaku sejak tanggal penetapan tersebut untuk tujuan yang diatur (pengiriman dan penyelenggaraan Perutusan pada Konferensi Timah Internasional 1953).

    • Karena merupakan keputusan yang mengatur tugas peristiwa tertentu (konferensi tahun 1953), sifatnya bersifat sementara dan berlaku untuk melaksanakan tugas yang ditentukan (penugasan, perjalanan, tunjangan, pelaporan). Setelah tujuan penyelenggaraan/penugasan selesai dan kewajiban pelaporan serta pertanggungjawaban dilakukan, ketentuan praktisnya tidak lagi berfungsi; namun secara formal tidak ada pernyataan pencabutan dalam teks.

    • Keputusan ini berpedoman pada peraturan administratif/edaran Menteri Keuangan yang disebutkan, yang tetap berlaku menurut ketentuan masing‑masing.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan keputusan ini adalah untuk mengirimkan dan menyelenggarakan Perutusan Republik Indonesia ke Konferensi Timah Internasional di Geneva berdasarkan undangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Pasal 1). Latar belakang administratif meliputi laporan-laporan perutusan sebelumnya pada pertemuan ITS dan kebutuhan koordinasi/proses perundingan mengenai kontrak timah.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban hadir dan menjalankan tugas: Anggota perutusan diwajibkan menghadiri konferensi dan mengikuti mekanisme perjalanan serta singgah di Belanda untuk konsultasi sebagaimana diatur (Pasal 1, 3, 4, 5).

    • Kewajiban pelaporan: Perutusan wajib membuat laporan tertulis kepada Presiden, Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan dalam waktu satu bulan setelah kembali (Pasal 8).

    • Kewajiban pertanggungjawaban keuangan: Masing-masing utusan harus mempertanggungjawabkan pengeluaran kepada Jawatan Perjalanan Negeri disertai bukti dalam waktu satu bulan setelah kembali (Pasal 9).

    • Hak finansial: Hak atas ongkos perjalanan dan penginapan menurut golongan yang tercantum (Pasal 6a), hak atas uang representasi (Pasal 6c), uang perlengkapan bagi yang belum menerima dalam 3 tahun terakhir (Pasal 7a), serta hak menerima gaji penuh dan penghitungan masa kerja/pensiun selama berada di luar negeri (Pasal 11).

    • Hak untuk pengiriman uang pribadi: Diizinkan mengirimkan uang pribadi ke luar negeri sesuai peraturan devisa yang berlaku (Pasal 12).

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Prinsip administratif: pelaksanaan perjalanan dan tunjangan mengikuti ketentuan golongan jabatan dan edaran kementerian keuangan yang berlaku (rujukan pada edaran Menteri Keuangan 1951 dan 1952).

    • Prinsip akuntabilitas: kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan yang tegas (Pasal 8 dan 9).

    • Prinsip koordinasi diplomatik: keharusan berhubungan dengan perwakilan RI di negeri yang dikunjungi (Pasal 10) dan melakukan singgah di Belanda untuk konsultasi (Pasal 3).

    • Prinsip kepastian hak pegawai: mempertahankan hak gaji dan perhitungan masa kerja serta pensiun selama tugas luar negeri (Pasal 11).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pembentukan delegasi rinci berdasarkan jabatan dan nama (Pasal 2) dan penunjukan wakil jika berhalangan.

    • Prosedur perjalanan: rute melalui Negeri Belanda, jadwal keberangkatan per kelompok utusan, penggabungan rombongan, dan kewajiban kembalinya segera setelah konferensi (Pasal 3 dan 4).

    • Penggunaan moda transportasi pesawat terbang untuk perjalanan (Pasal 5).

    • Pengaturan keuangan: mekanisme permintaan ongkos perjalanan dan penginapan melalui Jawatan Perjalanan di Djakarta yang membuka surat-kredit serta perantaraan perwakilan RI di luar negeri (Pasal 6b).

    • Pembayaran uang representasi dan uang perlengkapan spesifik serta ketentuan siapa yang berhak mendapatkannya (Pasal 6c dan Pasal 7a).

Ketentuan Peralihan dan Pelaksanaan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Keputusan berlaku sejak ditetapkan pada 18 November 1953 dan secara operasional berlaku untuk pelaksanaan penugasan mengikuti Konferensi Timah Internasional yang dimulai 16 November 1953 dan berlangsung kira-kira selama lima minggu (Pasal 1).

    • Pelaksanaan teknis perjalanan mengatur tanggal keberangkatan yang spesifik bagi kelompok utusan (Pasal 4) dan penggunaan pesawat terbang (Pasal 5).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Tidak ada ketentuan umum yang mencabut atau mengganti peraturan yang berlaku pada lembaga/instansi. Ketentuan yang relevan adalah bahwa pembayaran dan tunjangan mengikuti edaran/kebijakan keuangan yang sudah ada (rujukan pada edaran Menteri Keuangan tahun 1951 dan 1952 — bagian mengingat).

    • Pasal 7a memberikan perlakuan khusus peralihan bagi utusan nomor 2, 3, 7 dan 8: mereka masing-masing diberikan uang tunjangan perlengkapan Ned. Crt. f. 750,- karena dalam tiga tahun terakhir belum pernah menerima uang perlengkapan. Ini adalah bentuk klausa grandfathering/kompensasi terhadap status historis penerimaan tunjangan.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Pelaporan tertulis wajib dilakukan dalam waktu satu bulan sesudah kembali dari perjalanan (Pasal 8).

    • Pertanggungjawaban ke Jawatan Perjalanan Negeri beserta bukti pengeluaran juga wajib dilakukan dalam waktu satu bulan setelah kembali (Pasal 9).

    • Pembagian jadwal dan permintaan penggantian biaya harus diurus sebelum atau selama pelaksanaan perjalanan melalui mekanisme surat-kredit Jawatan Perjalanan dan perwakilan RI (Pasal 6b).

  • Grandfathering Clauses

    Satu bentuk perlakuan khusus yang mendekati "grandfathering" tercantum pada Pasal 7a: pemberian uang perlengkapan kepada empat utusan karena dalam tiga tahun terakhir mereka tidak pernah menerima uang perlengkapan. Selain itu tidak terdapat klausa pengalihan hak atau pembebasan tanggung jawab lain.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi