Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 24/2006 · Perda Kota Banjar No. 24 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2006Tanggal Penetapan:9 Oktober 2006
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku09 Oktober 2006
Tanggal Penetapan09 Oktober 2006
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Banjar, dengan latar belakang bahwa kewenangan bidang perhubungan merupakan kewenangan wajib dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Manajemen Prasarana Jalan: meliputi rencana umum jaringan transportasi jalan, pengaturan penggunaan jalan (penetapan kinerja jaringan jalan, pengendalian lingkungan sisi jalan, pengawasan penggunaan jalan, penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas, dispensasi jalan, dan analisis dampak lalu lintas).
  2. Teknik Lalu Lintas: mencakup manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas, parkir, bongkar muat barang, dan terminal.
  3. Pembinaan Teknis Kendaraan dan Perbengkelan: meliputi pengujian berkala kendaraan bermotor dan perbengkelan.
  4. Pembinaan Pemakai Jalan: meliputi pendidikan mengemudi, penyuluhan dan bimbingan keselamatan, serta pemindahan kendaraan.
  5. Pembinaan Angkutan: meliputi angkutan orang, angkutan barang, perencanaan angkutan, jaringan trayek, jaringan lintas dan wilayah operasi taksi, perizinan angkutan, dan tarif.
  6. Kendaraan Tidak Bermotor: mengatur pendaftaran dan operasi kendaraan tidak bermotor.
  7. Retribusi: mengatur jenis retribusi yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah.
  8. Pengawasan dan Pengendalian: mengatur pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan komponen sistem lalu lintas dan angkutan jalan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).