Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2019 tentang Retribusi Relayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 18/2019 · Perda Kabupaten Boyolali No. 18 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2019Tanggal Penetapan:16 September 2019
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Relayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku16 September 2019
Tanggal Penetapan16 September 2019
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Lainnya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 127).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan aspek keadilan, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi meliputi berbagai pelayanan di Puskesmas (seperti rekam medis, rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, tindakan medis, penunjang seperti pemeriksaan laboratorium dan elektromedik, rehabilitasi medik, home care, sewa ambulans, dan pemakaian obat/oksigen) dan di Laboratorium Kesehatan (laboratorium kesehatan masyarakat/non klinik dan laboratorium klinik). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah pelayanan, jenis pelayanan, pemakaian sarana/peralatan, jangka waktu perawatan, dan frekuensi pelayanan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian biaya penyediaan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan aspek keadilan. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan, dan saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan mengunakan STRD.