Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Desa Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 5/2024 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2024Tanggal Penetapan:15 Mei 2024
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Desa Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku15 Mei 2024
Tanggal Penetapan15 Mei 2024
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kudus Tahun 2020-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 232)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mengoptimalkan potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam di Kabupaten Kudus melalui pemberdayaan Desa Wisata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Strategi dan Basis Pemberdayaan: Identifikasi nilai-nilai budaya, pemberdayaan potensi wisata desa, pembentukan forum aktualisasi budaya dan pariwisata, serta peningkatan koordinasi dan promosi. Basis pemberdayaan meliputi wisata alam, wisata budaya, dan wisata hasil buatan manusia.
  2. Penetapan Desa Wisata: Proses penetapan Desa Wisata meliputi pencanangan, penilaian, dan penetapan. Penilaian mencakup atraksi wisata, kondisi geografis, sistem kepercayaan, infrastruktur, jumlah pengunjung, kelembagaan pengelola, kesesuaian tata ruang, pelestarian lingkungan, promosi, jejaring, dan mitigasi bencana. Desa Wisata diklasifikasikan menjadi Rintisan, Berkembang, Maju, dan Mandiri.
  3. Pengelola Desa Wisata: Pembentukan kelembagaan pengelola Desa Wisata yang dapat berbentuk koperasi, perkumpulan lembaga usaha, kelompok sadar wisata, atau BUM Desa. Kelembagaan ini memiliki pembina dan pengelola harian dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  4. Pengembangan Desa Wisata: Meliputi pengembangan infrastruktur, pemasaran, penguatan kelembagaan, dan kerja sama kemitraan. Dukungan diberikan oleh Bupati dan Kepala Desa, termasuk penyelenggaraan pelatihan kepariwisataan.
  5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat diberi kesempatan untuk ikut serta dalam proses pembangunan Desa Wisata melalui pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, masukan, informasi, dan pengelolaan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rencana penetapan dan menikmati manfaat dari Desa Wisata, serta berperan dalam menjaga daya tarik wisata, kearifan lokal, Sapta Pesona Wisata, kelestarian lingkungan, dan berperilaku santun.
  6. Pembiayaan: Sumber pembiayaan dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah, anggaran pendapatan dan belanja desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Pembinaan meliputi kelembagaan, pendampingan, fasilitasi pendaftaran usaha, mutu produk wisata, peningkatan kemampuan tenaga kerja, teknis pemasaran, sosialisasi peraturan, dan pemberian penghargaan. Pengawasan meliputi perkembangan pengelolaan desa wisata dan jumlah kunjungan wisatawan.
  8. Forum Komunikasi Desa Wisata: Pengelola Desa Wisata membentuk forum komunikasi sebagai sarana tukar informasi, komunikasi, dan kerja sama.

(-)

(-)