Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Rumah Sakit untuk Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 132/PMK.011/2014 · PMK No. 132/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Rumah Sakit untuk Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.011/2014 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014. Peraturan ini menetapkan bahwa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor barang dan bahan untuk pembuatan peralatan rumah sakit selama tahun anggaran 2014. Bea masuk ini merupakan subsidi pajak yang ditanggung pemerintah dan tidak berlaku untuk barang yang sudah dikenakan bea masuk 0% atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Pagu anggaran untuk subsidi ini ditetapkan sebesar Rp3.062.500.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui. Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan dalam waktu 14 hari setelah diterima. Barang yang diimpor harus digunakan untuk pembuatan peralatan rumah sakit dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

  • 1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dikenai kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya ditambah bunga 2% per bulan hingga 24 bulan.